Sabtu, 01 September 2012

AD/ ART Koperasi Mitra Cahayaqu Syariah

AD/ART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 

KOPERASI "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" LUMAJANG

BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAERAH KERJA DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

1) Koperasi ini adalah Koperasi Primer  bernama "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  selanjutnya dalam Anggaran Dasar (AD) ini disebut MITRA CAHAYAQU SYARIAH.
2)"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" berkedudukan di JL. Diponegoro 80 Lumajang  dan dapat membuka cabang dan/atau perwakilan di seluruh daerah Republik Indonesia maupun di luar negeri berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

3) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" didirikan sejak tanggal Anggaran Dasar disetujui dan disahkan oleh Pejabat berwenang dan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2

1) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia tahun 1945.

2)"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  berasaskan Syariah, Kekeluargaan dan Gotong Royong.

3) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" melaksanakan dan menjalankan prinsip Koperasi sesuai dengan UU dan Aturan Perkoperasian yang berlaku.

4)"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi negara dalam arti yang seluas-luasnya.



BAB III
TUJUAN, PERAN DAN BIDANG USAHA

Pasal 3

1) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi tawar, daya saing anggota dan masyarakat banyak, meliputi:
a. Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah;
b. Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung;
c. Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan kesempatan kerja;
d. Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis;
e. Meningkatkan kesejahteraan anggota.

2) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  berperan sebagai :
a. Motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah dan bawah;
b. Pelaksana sistem Ekonomi Syariah yaitu semua kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah khususnya yang telah ditetapkan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI);
c. Intermediasi atau Penghubung antara penyandang dana/pemilik modal/investor dengan penerima dana/anggota atau calon anggota
d. Intermediasi dana-dana sosial atau Zakat, Infak dan Sedekah.

3) Untuk mencapai tujuannya, maka kegiatan usaha yang dapat dilakukan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  adalah sebagai berikut :
a. Memberikan pelayanan Simpanan, Pembiayaan atau Perkuatan Permodalan anggota atau calon anggota berdasarkan Prinsip Syariah;
b. Memberikan peningkatan pelayanan jasa manajemen untuk kepentingan anggota dan masyarakat seperti pelatihan, pendidikan, advokasi, dan sistem manajemen informasi, sistem pembayaran atau bentuk lainnya;
c. Mengayomi anggota untuk menjadi lembaga yang jujur, amanah, dan profesional.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

Setiap anggota "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"yang sudah terdaftar maka sifat statusnya adalah sebagai berikut:
1) Anggota"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa

2) Keanggotaan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 5

1) Persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" adalah:
a. Perseorangan dan atau Institusi Keuangan atau Lembaga Keuangan Mikro yang sudah memiliki legal formal/hukum minimal notaris;
b. Berbadan hukum Koperasi primer dan atau sekunder;
c. Proses operasionalnya menggunakan Prinsip-prinsip Syariah dan juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sah;
d. Mengikuti dan mentaati peraturan Inkopsyah diantaranya:
i. Pendaftaran disertai dengan dokumen pendukung lainnya
ii. Menyetujui dan melaksanakan isi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan lain yang berlaku dalam"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
e. Kantor pusat/sentral usaha berkedudukan dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia;

f. Mendapatkan persetujuan dari Pengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

2) Hak setiap anggota yang telah disetujui dan sah menjadi anggota"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
a. Mendapatkan informasi-informasi resmi yang berkaitan dengan perkembangan usaha "MITRA CAHAYAQU SYARIAH";
b. Mendapatkan undangan resmi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan Inkopsyah;
c. Memberikan pendapat atau masukan-masukan yang bersifat membangun, serta memberikan hak suara dalam keputusan pada rapat anggota yang dihadiri;
d. Mencalonkan, memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus;
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. Mendapatkan bagian keuntungan (SHU) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan keptusan Rapat Anggota.

3) Kewajiban anggota yang telah disetujui dan sah menjadi anggota "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
a. Membayar Simpanan Pokok yang telah ditentukan;
b. Membayar Simpanan Wajib yang telah ditentukan;
c. Memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang telah ditentukan
d. Menjaga nama baik atau citra"MITRA CAHAYAQU SYARIAH";
e. Mengikuti program-program yang ditawarkan sesuai dengan kapasitasnya;
f. Memenuhi undangan dalam rapat atau hal-hal lain yang disampaikan secara tertulis;
g. Membayar kewajiban yang terkait pembiayaan yang sudah disepakati bersama.

4) Keanggotaan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" akan berakhir apabila :
a. "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" bubar dan atau dibubarkan resmi demi penegakkan hukum;
b. Permohonan resmi dari anggota atas kemauan sendiri;
c. Diberhentikan oleh Pengurus Inkopsyah BMT berdasarkan keputusan Rapat Anggota.



BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 6

1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"T.

2) Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar (AD);
b. Kebijaksanaan umum di bidang Organisasi, Manajemen dan Usaha;
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang didalamnya tercantum pertumbuhan pendapatan dan belanja serta rencana proyeksi keuangan kedepan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas sebelumnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan atau jasa-jasa lainnya;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

3) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (RAT).

4) Rapat Anggota Tahunan dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya serta agenda acara dimaksud dan tujuan di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga

5) Peserta Rapat Anggota terdiri dari :
a. Anggota yang sah dan terdaftar;
b. Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Direksi
c. Undangan lainnya

Pasal 7

1) Selain Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya, apabila dalam keadaan mendesak serta mengharuskan atau sangat penting untuk mengambil keputusan, maka "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

2) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. keputusan Dewan Pengurus; atau
b. atas permintaan tertulis dari minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang sah.

Pasal 8

1) Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri, setengah ditambah satu dari jumlah anggota.

2) Apabila jumlah anggota yang hadir kurang memenuhi dari yang dimaksud pasal 10 ayat 1 (satu) di atas, maka akan diadakan Rapat anggota ulangan dengan jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.

3) Rapat anggota ulangan ini dianggap sah dengan tidak memandang jumlah anggota yang hadir, dengan ketentuan bahwa keputusan yang diambil telah mendapat pertimbangan pejabat pemerintah yang berwenang.



Pasal 9

1) Dalam Rapat Anggota (RAT dan RALB), anggota yang hadir berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus tentang perkembangan organisasi dan pengelolaan usaha "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

2) Semua keputusan hasil Rapat Anggota dicatat dalam Daftar Berita Acara Rapat Anggota yang telah disediakan untuk itu dan ditanda tangani oleh seluruh Pengurus.

Pasal 10

1) Rencana pelaksanaan Rapat Anggota harus diberitahukan/disampaikan melalui undangan tertulis kepada seluruh anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

2) Undangan Rapat Anggota tertulis memuat hari, tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat Angota.

3) Surat undangan Rapat Anggota tersebut harus ditanda tangani oleh Pengurus Harian "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

Pasal 11

1) Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat.

2) Apabila keputusan tidak dapat berjalan secara musyawarah dan mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 12

Untuk mengatur pelaksanaan keputusan dengan suara terbanyak, maka setiap anggota yang hadir dalam Rapat Anggota mempunyai hak suara. Keputusan Rapat Anggota ditentukan oleh suara terbanyak atau lebih dari separoh hak suara anggota yang hadir.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 13

1) Pengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, melalui formatur.
2) Tatacara pemilihan formatur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3) Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

4) Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" adalah sebagai berikut:
a. Bersedia dan sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk mengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
b. Mempunyai wawasan luas, trampil dan mempunyai pengetahuan tentang bisnis dan koperasi syariah BMT;
c. Belum perah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
d. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga antar Pengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
e. Dalam hal ada satu orang seorang atau lebih dari pengurus berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka anggota pengurus lainnya dapat menjadi pengganti sesuai dengan kesediaannya sampai masa jabatannya selesai.

Pasal 14

1) Pengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dipilih dan diangkat sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang.

2) Pengurus terdiri dari:
a. Seorang Ketua dan dapat ditambah satu atau lebih untuk wakil Ketua,
b. Seorang Sekretaris dan dapat ditambah satu atau lebih untuk wakil Sekretaris
c. Seorang Bendahara dan dapat ditambah satu atau lebih untuk wakil Bendahara

3) Sebelum memangku jabatannya, Pengurus harus mengikrarkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Rapat Anggota.

4) Pengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dipilih dan diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dan dapat dicalonkan/dipilih kembali sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Pasal 15

1) Kewajiban dan tugas pengurus
a. Menentukan arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dalam rangka mengemban visi dan misi koperasi serta pencapaian tujuan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH";
b. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
c. Mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota;
d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar Pengurus dan buku lainnya yang diperlukan;
e. Memproses penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya anggota untuk selanjutnya meminta persetujuan Rapat Anggota;
f. Mengatur mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi keanggotaan secara menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual dan material.
g. Pengurus wajib memberitahukan pada anggota kejadian penting yang mempengaruhi jalannya "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
h. Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau pihak-pihak terkait dengan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"sesuai dengan permintaan.
i. Berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah rangga, Peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh anggota untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya.

2) Wewenang Pengurus
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
b. Mewakili "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" di dalam atau di luar pengadilan;
c. Mengangkat dan memberhentikan Direksi selaku pengelola usaha;
d. Dapat menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai ketentuan dan keputusan Rapat Anggota;
e. Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
f. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
g. Keputusan Pengurus mengangkat Direksi dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya;
h. Dengan dikelolanya kegiatan usaha oleh Direksi tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.



Pasal 16

Untuk efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha "MITRA CAHAYAQU SYARIAH", maka pelaksanaan tugas dan wewenang seperti pasal 15 di atas diwakili oleh tiga (3) orang pengurus yakni Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.

Pasal 17

Pengurus dapat menerima honor atau uang jasa yang ditentukan oleh keputusan Rapat Anggota.

Pasal 18

1) Pengurus menanggung kerugian yang diderita "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya;

2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka kerena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi anggota pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.

BAB VII
DIREKSI

Pasal 19

1) Direksi dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Pengurus;

2) Direksi diberi wewenang dan kuasa oleh Pengurus untuk mengelola usaha"MITRA CAHAYAQU SYARIAH";

3) Direksi bertanggungjawab kepada Pengurus.

4) Persyaratan untuk menjadi anggota Direksi adalah:
a. Warga Negara lndonesia
b. Bertakwa kepada Allah SWT;
c. Memenuhi sifat dan perilaku (akhlaq) yang baik;
d. Mempunyai wawasan luas, pengetahuan dan ketrampilan kerja yang baik termasuk bidang perkoperasian;
e. Bersedia memliki waktu penuh dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;
f. Tidak terlibat dalam tindak pidana apapun dan tidak cacat moral ;
g. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
h. Tidak merangkap jabatan di Koperasi Sekunder lainnya;
i. Dan lain-lain yang ditetapkan oleh pengurus sesuai dengan perkembangan lingkungan usaha organisasi.

5) Direksi bekerja secara amanah, profesional dan sepenuh waktu.

Pasal 20

1) Jumlah anggota Direksi disesuaikan dengan tingkat kebutuhan perkembangan organisasi "MITRA CAHAYAQU SYARIAH";

2) Penetapan tugas wewenang dan tanggung jawab Direksi, diatur dalam Surat Keputusan Pengurus dan Kontrak Kerja;

3) Apabila seorang anggota Direksi berhenti atau mengundurkan diri karena alasan tertentu sebelum masa jabatannya berakhir, maka pengurus dapat mengangkat gantinya .

Pasal 21

1) Tugas dan Kewajiban Direksi adalah :
a. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya mengelola usaha"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
b. Mentaati peraturan dan perundangan-udangan yang berlaku terkait kegiatan usaha koperasi;
c. Menetapkan dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan RKA dan mendapatkan rekomendasi Pengurus;
d. Menjaga nama baik dan citra diri "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Pengurus dan Rapat Anggota
e. Melaporkan perkembangan kondisi usaha dan posisi keuangan yang tertuang dalam laporan neraca dan rugi-laba setiap bulan kepada pengurus;
f. Menanggung kerugian yang diderita"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya.

2) Hak dan Kewenangan Direksi adalah :
a. Berhak memilih dan mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan dan juga berhak memberhentikannya apabila terjadi hal-hal yang melanggar keras peraturan
b. Berhak memperoleh gaji/honor dan fasilitas lainnya, yang jumlahnya ditetapkan dalam Kontrak Kerja
c. Bersama pengurus berhak mewakili"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dalam dan di luar pengadilan tentang segala hak atau dalam segala kejadian;
d. Direksi dapat mengikat"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"dengan pihak lain dan menjalankan segala tindakan hukum lainnya baik mengenai Pengurusan maupun Pemilikan dengan batasan-batasan sebagai berikut :
i. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dalam jumlah yang ditetapkan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dari waktu ke waktu;
ii. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap atau memberati harta milik "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
iii. Mengikat "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" sebagai penjamin ;



BAB VIII
DEWAN PENGAWAS

Dewan pengawas Inkopsyah terdiri dari Dewan Pengawas Manajemen (DPM) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Pasal 22

1) Dewan Pengawas Manajemen "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;

2) Dewan Pengawas Manajemen bertanggung jawab kepada Rapat Anggota;

3) Persyaratan umum untuk menjadi Pengawas Manajemen "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" adalah sebagai berikut:
a. Bersedia, sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk kepentingan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
b. Mempunyai wawasan luas dan trampil di bidangnya;
c. Belum pernah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
d. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga antar Pengawas dan Pengurus "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

4) Dewan Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan jasa atau honor sesuai usulan Pengurus dan diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota.

5) Memiliki hak suara dalam menentukan keputusan-keputusan yang terkait dengan program kerja atau RKA "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

6) Menghadiri undangan rapat-rapat yang diselenggarakan Pengurus dan berhak memberikan masukan atau saran-saran.

Pasal 23

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Manajemen:
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan usaha sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus dan Anggota dan Pemerintah apabila diperlukan

3) Dalam hal-hal tertentu dapat meminta jasa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan/audit terhadap kegiatan usaha "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

4) Terhadap pihak ketiga, diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya

5) Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan usaha "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" yang dijalankan oleh Direksi;

6) Menerima laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan pelaksanaan tugas yang dijalankan Direksi setiap bulan;

Pasal 24

1) Dewan Pengawas Syariah "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota;

2) Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab kepada Rapat Anggota;

3) Persyaratan umum untuk menjadi Pengawas Syari’ah "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" adalah sebagai berikut:
a. Bersedia, sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk kepentingan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH";
b. Mempunyai wawasan luas dan trampil di bidang ekonomi islam, keuangan syari’ah dan ke-BMT-an;
c. Belum pernah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;

4) Dewan Pengawas Syari’ah tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan jasa atau honor sesuai usulan Pengurus dan diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota.

5) Memiliki hak suara dalam menentukan keputusan-keputusan yang terkait dengan kepatuhan syari’ah.

6) Menghadiri undangan rapat-rapat yang diselenggarakan Pengurus dan berhak memberikan masukan atau saran-saran.

BAB IX
PEMBUKUAN

Pasal 25

1) Tahun buku "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun buku yang bersangkutan. Untuk tahun buku yang pertama kalinya bagi pembukuan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" akan ditutup pada tanggal 31 Desember 1998;

2) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku;

3)"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"pada setiap akhir bulan Desember menutup pembukuan , selanjutnya membuat neraca dan perhitungan SHU, realisasi anggaran pendapatan dan belanja serta analisa kesehatan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"-tahun buku yang bersangkutan;

4) Laporan keuangan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" untuk tahun buku yang telah ditutup dan telah disajikan ke dalam neraca dan perhitungan SHU, ditanda tangani oleh Pengurus.
5) Apabila diperlukan Laporan Keuangan disampaikan ke Badan Pengawas tiap bulan

BAB X
MODAL

Pasal 26

1) Modal "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" terdiri dari modal sendiri dan modal luar.

2) Modal sendiri berasal dari :
a. Simpanan Pokok Anggota
b. Simpanan Wajib Anggota ;
c. Simpanan Pokok Khusus;
d. Dana Cadangan ;
e. Hibah;
f. Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota

3) Modal luar berasal dari :
a. Simpanan sukarela anggota ;
b. Pinjaman dari anggota ;
c. Pinjaman dari koperasi lain dan atau dari anggotanya ;
d. Bank dan lembaga keuangan syariah lainnya ;
e. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya sesuai syariah ;
f. Dana Sosial atau Zakat Infaq Shadaqah;
g. Sumber-sumber lain yang halal.

Pasal 27

1) Selain dari modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 di atas "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

2) Ketentuan pemupukan modal penyertaan tersebut akan diatur sendiri dalam peraturan lain dan tunduk kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pasal 28

1) Modal awal"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"T berjumlah Rp. 500.000.000,- (rima ratus juta rupiah), yang berasal dari :
a. Tahap pertama Simpanan Pokok untuk 24 (dua puluh empat) anggota masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga berjumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;
b. Modal penyertaan sebesar Rp. 52.000.000,- (rima puruh dua juta rupiah) ;
c. Modal pinjaman yang berasal dari anggota atau bukan anggota yang disediakan dalam bentuk plafond pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
d. Modal pinjaman anggota tersebut dapat digunakan hanya untuk membiayai kegiatan usaha yang dikelola koperasi, dan besarnya atau jumlahnya dapat ditambah sesuai kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi tersebut.

Pasal 29

1) Sebagaimana persyaratan menjadi anggota"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" maka setiap anggota harus membayar dan atau menyimpan pada "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dengan nama:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;

2) Masing-masing besaran jumlah pembayaran untuk jenis simpanan dalam ayat di atas didasarkan kepada keputusan Rapat Anggota.

3) Simpanan Pokok harus dibayar pada waktu mendaftar dan diterima menjadi anggota "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

4) Simpanan Wajib dibayar minimal 2 kali angsuran untuk pembayaran selama 12 bulan (1 tahun).

5) Setiap anggota diminta secara aktif menyimpan pada"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"  di luar simpanan pokok dan simpanan wajib, yang peraturannya akan ditetapkan kemudian dalam Rapat Anggota.

Pasal 30

1) Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta atau diambil selama anggota masih menjadi anggota "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

2) Pada waktu keanggotaan berakhir, maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya akan merupakan suatu tagihan secara komulatif atas"MITRA CAHAYAQU SYARIAH". Tagihan tersebut akan dibayar atau diselesaikan pembayarannya setelah dikurangi dengan bagian kewajiban hutang selama menjadi anggota atau jika perlu dikurangi dari bagian adanya kerugian "MITRA CAHAYAQU SYARIAH".

3) Uang simpanan dalam bentuk lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

4) Apabila anggota mengundurkan diri atau dicabut haknya sebagai anggota "MITRA CAHAYAQU SYARIAH", maka pengembalian uang simpanan pokok dan simpanan wajib akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.


BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 31

1) Sisa Hasil Usaha (SHU)"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"adalah merupakan pendapatan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" yang diperoleh dari pengelolaan kegiatan usaha dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya, dan kewajiban lainnya termasuk zakat dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan modal sendiri terutama untuk meningkatkan perkembangan usaha, maka diperlukan DANA CADANGAN yang besarnya akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3) Sisa Hasil Usaha (SHU) "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" setelah dikurangi DANA CADANGAN dan lain-lain sisa dan penggunaannya diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibagikan antara lain untuk :
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha dan partisipasi modal;
b. Pengurus, pengawas dan Direksi/karyawan;
c. Menambah modal koperasi;
d. Kepentingan asset;
e. Pendidikan anggota;
f. Pembangunan daerah koperasi
g. Dana Sosial
4) Pengaturan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).



BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 32

Pembubaran "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota,
b. Keputusan Pemerintah.

Pasal 33

2) Dengan memperhatikan pasal 7 Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"
3) Keputusan pembubaran "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dimaksud diberitahukan kepada masyarakat dan mitra kerja yang berkepentingan.
4) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" belum diterima oleh mitra, maka pembubaran "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"T belum berlaku baginya.

Pasal 34

Keputusan pembubaran"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf b, dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa"MITRA CAHAYAQU SYARIAH" yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang perkoperasian
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketentuan umum /kesusilaan
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.

Pasal 35

Untuk kepentingan_mitra kerja dan para anggota "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" terhadap pembubaran "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.

Pasal 36

1) Penyelesaian dilakukan oleh ream penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Tim penyelesaian.
2) Untuk menyelesaikan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, tim penyelesaian bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota.
3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemeritah, penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
4) Selama dalam proses penyelesaian, "MITRA CAHAYAQU SYARIAH"tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian,'.

Pasal 37

Tim Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam Penyelesaian";
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
c. Memanggil anggota dan mantan anggota tertentu, Penasehat serta Direksi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi ;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya ;
f. Menggunakan sisa kekayaan "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.

BAB XIII
SANKSI

Pasal 38

1) Setiap anggota yang :
a. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan rapat anggota, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama 1 (satu) tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengurus dan atau pengawas yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 15 dan pasal 21 Anggaran Dasar ini.
3) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 tidak rnenutup kemungkinan adanya penuntut oleh "MITRA CAHAYAQU SYARIAH" sesuai dengan hukum yang berlaku.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 39

1) Hal-hal yang belum dimuat dalam Perubahan Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Lumajang
Pada tanggal : Jumat, 17 Agustus 2012

Atas nama Pengurus dan Kuasa Anggota"MITRA CAHAYAQU SYARIAH"

Ketua Umum : Ustadz Mashuda, S.Ag M.Pd

Sekretaris Umum : Ustadz H. Suharyo AP, SH

Bendahara Umum : Drs. H. Noer Syahied, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar