Kamis, 06 September 2012

Koperasi Syariah Pilar Pelindung Umat

Koperasi Syariah Pilar Pelindung Umat

Bupati: Koperasi Syariah Pilar Pelindung Umat
REPUBLIKA.CO.ID, PRINGSEWU - Bupati Pringsewu, Sujadi Sadad, mengatakan pengembangan koperasi berbasis syariah dapat dijadikan sebagai pilar pelindung bagi masyarakat. Hal ini agar masyarakat tidak terjebak dalam situasi yang dapat melunturkan aqidah akibat desakan ekonomi.
"Salah satu prioritas dalam upaya pencapaian visi-misi pembangunan di kabupaten ini juga untuk memperkuat solidaritas antar warga, meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, serta sebagai alternatif penyedia barang, jasa dan dana dalam situasi mendesak," kata dia di Pringsewu, Selasa.
Agar dapat berkembang, kata dia, suatu usaha memerlukan kepedulian dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, menurutnya, sudah semestinya sebuah koperasi jasa keuangan syariah dapat memberikan pelayanan terbaik dalam menyediakan kebutuhan anggotanya, begitupun sebaliknya.
"Hak anggota di sini adalah hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan kemampuan koperasi. Sedangkan, kewajiban anggota terutama dalam menyimpan uangnya di koperasi serta melunasi pinjamannya tepat waktu jadwal yang telah disepakati,'' katanya. ''Sehingga, jangan sampai kegiatan simpan pinjam koperasi hanya didominasi kegiatan peminjaman disebabkan anggota koperasi lebih suka meminjam tapi enggan menyimpan.''

Tidak ada komentar:

Posting Komentar