Rabu, 29 Agustus 2012

PROGRAM KSU MITRA CAHAYAQU SYARIAH

Tujuan Sistem Koperasi Syariah


1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)

 

Sikap Pedagang Muslim


a. Berlaku Benar
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah lihat Al-quran
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya.

Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
d. Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli dan penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli.
Hadis nabi Muhammad saw. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)




PERBEDAAN MENABUNG DAN BERINVESTASI

Banyak di antara kita, yang menyadari pentingnya menabung. Tapi, tidakbanyak yang mengetahui tujuan menabung. Bahkan, parahnya lagi, masih ada yang belum bisa membedakan pengertian menabung dengan berinvestasi.
Hal mendasar yang membedakan menabung dengan berinvestasi adalah adanya ketidakjelasan dalam hal :
* Tujuan atau kebutuhan secara spesifik, misalnya untuk pendidikan anak,
memiliki rumah, atau persiapan pensiun
* Seberapa besar dana yang akan dibutuhkan untuk tujuan dimaksud
* Kapan kebutuhan itu diperlukan dan jangka waktu (berapa lama) untuk
mencapai waktu tersebut
* Pilihan/alternatif investasi yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut
* Strategi mencapai tujuan tersebut.

Berinvestasi adalah suatu proses menabung yang berorientasi pada tujuan
tertentu dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.
Apakah Anda pernah memikirkan tentang kebutuhan masa depan Anda
(keluarga) secara finansial? Misalnya, kebutuhan akan proteksi asuransi,
rumah dan mobil, pendidikan anak, ibadah umrah atau haji, perjalanan wisata,
dan kebutuhan masa pensiun? Jika ya, apakah Anda pernah memikirkan jumlah
dana yang dibutuhkan? Juga, kapan Anda membutuhkannya?

Semua kebutuhan Anda di atas akan sangat mungkin tercapai apabila Anda
melakukan perencanaan sejak dini.
Sekarang anda tinggal pilih di antara kedua cara di atas. Yang jelas,
berinvestasi lebih banyak memberikan keuntungan ketimbang menabung
karena dalam berinvestasi ada unsur perencanaan (akan kebutuhan masa
depan). Sedangkan, dalam menabung tidak jelas.


MENGAPA INVESTASI ITU PERLU ?

Seseorang melakukan investasi karena dipicu oleh kebutuhan akan masa depan. Tapi sayang, banyak di antara kita yang belum memikirkan kebutuhan akan masa depan. Padahal, kalau saja mereka tahu semakin ke depan, biaya hidup seseorang semakin bertambah.
Apakah Anda termasuk kelompok yang seperti itu? Jika tidak, berarti, Anda tergolong kelompok yang peduli dengan masa depan. Seseorang yang menyadari bahwa kebutuhan masa depan akan lebih besar, tentu mereka akan menyempatkan diri berhemat dalam mengelola keuangannya. Mereka jelas akan melakukan perencanaan (investasi) guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Selain kebutuhan akan masa depan, seseorang melakukan investasi karena dipicu oleh banyaknya ketidakpastian atau hal yang tidak terduga dalam hidup ini (keterbatasan dana, kondisi kesehatan, musibah, kondisi pasar investasi) dan laju inflasi yang tinggi. Itulah tantangan tambahan yang perlu kita hadapi.
Tapi, dengan adanya alternatif instrumen (efek) investasi memungkinkan seseorang bisa memenuhi kebutuhan masa depan, dengan menentukan prioritas kebutuhan, menetapkan perencanaan yang baik serta implementasi secara disiplin.


INSTRUMEN INVESTASI

Ada beberapa cara untuk investasi, di antarnya melalui:
* Deposito
* Obligasi
* Saham
* “Mitra CahayaQu Syariah”

Di mana tiap2 Instrumen Investasi tersebut mempunyai "risk" (resiko) dan "return" (hasil investasi) yg berbeda.

Konsep "high risk-high return, low risk-low return" berlaku di sini.

Risk & Return:
* Deposito: resiko rendah, hasil rendah.
* Obligasi: resiko menengah, hasil menengah
* Saham: resiko tinggi, hasil tinggi
* “Mitra CahayaQu Syariah”:
~~ “Mitra CahayaQu Syariah” Pasar Uang: risiko rendah, hasil rendah
~~ “Mitra CahayaQu Syariah” Pendapatan Tetap: resiko sedang, hasil sedang
~~ “Mitra CahayaQu Syariah” Campuran: resiko sedang/tinggi, hasil sedang/tinggi
~~ “Mitra CahayaQu Syariah” Saham: resiko tinggi, hasil tinggi

-----

BERINVESTASI SECARA LANGSUNG ?

Ada beberapa persyaratan yang perlu dimiliki seseorang untuk dapat berinvestasi secara langsung, khususnya investasi obligasi dan saham,
antara lain
* Dana yang relatif besar untuk dapat melakukan diversifikasi
* Pengetahuan dan kemampuan menganalisis masing-masing jenis instrumen (efek) investasi, serta menganalisis perusahaan penerbit (emiten)
* Kemampuan menganalisis kondisi makro-ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja masing-masing instrumen
* Memiliki akses terhadap sumber-sumber informasi, seperti informasi bursa untuk memantau harga-harga instrumen serta berita-berita berkaitan dengan kondisi pasar investasi
* Menguasai manajemen portofolio investasi untuk mengelola suatu
portofolio investasi yang terdiversifikasi
* Akses terhadap jasa pialang (broker) serta jasa penitipan dan administrasi investasi (bank kustodian).

-----------

Namunn... tidak semua orang punya dana dlm jumlah besar, punya informasi/kemampuan untuk analisa investasi dll,
... “Mitra CahayaQu Syariah” hadir untuk menjadi solusi mengatasi kendala di atas.

-----------

APAKAH “MITRA CAHAYAQU SYARIAH” ITU?

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal, “Mitra CahayaQu Syariah” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Manajer Investasi yang bertugas menganalis pasar / investasi dan melakukan diversifikasi.

Dengan “Mitra CahayaQu Syariah”, masyarakat bisa melakukan investasi. Saat ini (thn 2012 dan tahun2 sebelumnya) banyak Bank / Perusahaan yang membantu masyarakat investasi “Mitra CahayaQu Syariah” dengan pembelian dalam nominal beragam (mulai 500rb, 1 jt sampai puluhan juta), misalnya pembelian melalui Bank Mandiri atau PT Bhakti Asset Management atau lainnya.
 

SELAMAT DATANG DI KOPERASI SERBA USAHA MITRA CAHAYAQU SYARIAH

SELAMAT DATANG DI MITRA CAHAYAQU SYARIAH

Mitra Cahayaqu Syariah adalah Koperasi yang didirikan oleh Pengurus Lembaga pendidikan Islam Cahaya Al Quran Lumajang dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Koperasi Mitra Cahayaqu Syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
  2. Koperasi Mitra Cahayaqu Syariah berfungsi dan berperan
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
    2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
    3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
    5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
    6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
    7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.



MENGENAL KOPERASI SYARIAH

Pertanyaan : Di sekolah saya terdapat koperasi simpan pinjam yang sebelumnya masih terdapat unsur riba. Setelah berkonsultasi dengan Staf PKES dapat disimpulkan yang boleh dilakukan adalah dengan mengambil biaya administrasi kepada anggota. Ada beberapa hal yang masih belum faham, mohon bapak/ibu, Staf PKES, berkenan untuk memberi penjelasan, antara lain;

1.Apakah berdosa jika bendahara masih menyimpan uang yang terdapat unsur ribanya? Jika tidak boleh dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk apakah uang tersebut oleh anggota?

2.Apakah biaya administrasi dapat disebut sebagai pendapatan koperasi sehingga uang tersebut dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun! Tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi saja, bolehkah demikian?
3.Apakah ada buku yang membahas tentang bagi hasil atau buku tentang pengelolaan simpan pinjam yang sesuai syariah? 4.Saya dengar kabar akan ada pelatihan tentang bagi hasil yang diadakan PKES, di media manakah pemberitahuan tersebut diumumkan? Demikian pertanyaan saya, sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu PKES, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah Swt, melipat-gandakan amal baik Bapak-Ibu. [i]Wassalam[/i] (Lia)
Jawab :

Wa’alaikum salam wr. wb.
Ibu Lia yang budiman, pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES mengucapkan terima kasih atas surat yang Ibu kirimkan ke PKES. Pengasuh berdo’a semoga Ibu Lia selalu ditetapkan hatinya oleh Allah azza wa jalla untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Islam dan bermu’amalah secara islami. Amin

Pertanyaan Ibu Lia dapat kami tanggapi sebagai berikut. Pertama, secara garis besar status hukum haram dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairih. Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang diberikan pada satu benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri, seperti babi, darah, khamr. Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang diberikan pada sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan transaksi secara ribawi. Termasuk transaksi ribawi adalah menyimpan uang yang di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam hal ini, pekerjaan yang dilakukan oleh bendahara koperasi termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Islam. Jika sudah terlanjur, dimana operasional koperasi mendapatkan keuntungan dari praktek ribawi tersebut, maka dana yang berasal dari keuntungan itu dapat disalurkan untuk pembangunan kepentingan umum, seperti mem-bangun jalan atau jembatan.

Kedua, pada hakekatnya biaya administrasi diperlukan untuk kegiatan operasional koperasi dan bukan termasuk dalam kategori pendapatan dari koperasi. Artinya, koperasi dapat mengambil biaya administrasi dari anggota yang diarahkan untuk membiayai operasional kegiatan. Oleh karenanya, biaya administrasi diperbolehkan dalam batas toleransi sesuai dengan kebutuhan operasional. Akibatnya, biaya administrasi tidak dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun.

Ketiga, referensi yang berkaitan dengan bagi hasil dan manajemen operasional koperasi syariah dapat PKES bantu untuk mengusahakan. Saat ini, Kementrian Koperasi dan UKM sedang mempunyai program KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang akan dikembangkan di beberapa propinsi. Konsep dan operasional KJKS tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT).

Keempat, salah satu program PKES di awal tahun 2007 akan mengadakan pelatihan lembaga keuangan mikro syariah (koperasi syariah). Pengumuman ini sekaligus undangan bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang konsep dan operasional lembaga keuangan mikro syariah.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menambah wawasan kita tengan kajian ekonomi syariah. Wallahu ‘alam bis showab
Wassalam